INDIKASI HUKUM DALAM DOKUMENTASI
KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Salah satu
tugas dan tanggungung jawab perawat adalah melakukan pendokumentasian mengenai
intervensi yang telah dilakuan, akan tetapi akhir-akhir ini tanggung jawab
perawat terhadap dokumentasi sudah berubah, akibatnya isi dan
fokus dokumentasi telah di modifikasi. Dokumentasi adalah suatu catatan yang
dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum. Sedangkan proses
pendokumentasian adalah kegiatan mencatat atau merekam peristiwa baik dari
objek maupun pemberi jasa yang dianggap penting atau berharga
Dokumentasi
keperawatan merupakan rangkaian penting dalam asuhan keperawatan. Perkembangan
keperawtan belum menunjukan arah yang signifikan tentang perlunya
pendokumentasian yang aplikatif dalam jenjang pelayanan kesenjangan antara
idealisme keperawatan dengan praktik pada lapangan masih menjadi kendala bagi
terbentuknya profesionalisme dalam keperawatan. Sehingga diperlukan inovasi
baru untuk mempersempit kesenjangan yang ada melalui berbagai kajian dan
penelitian terhadap sistem dokumentasian keperawatan yang benar-benar dapat
diterapkan tanpa meninggalkan kaidah keilmuan yang ada.
Tanpa adanya
dokumentasi yang jelas dan benar, kegiatan keperawatan yang telah dilakukan
oleh perawat tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya peningkatan mutu
pelayanan keperawatan dan perbaikan status klien. Dokumentasi dapat dijadikan
sarana komunikasi antara petugas kesehatan dalam rangka pemulihan kesehatan
klien.
Perawat memerlukan standar dokumentasi sebagai petunjuk dan arah terhadap petunjuk terhadap teknik pencatatan yang sistematis dan mudah diterapkan, agar tercapai catatan keperawatan yang akurat dan informasi yang bermanfaat.
Perawat memerlukan standar dokumentasi sebagai petunjuk dan arah terhadap petunjuk terhadap teknik pencatatan yang sistematis dan mudah diterapkan, agar tercapai catatan keperawatan yang akurat dan informasi yang bermanfaat.
- Beberapa alasan yang
menyebabkan kurang terpenuhinya standar dokumentasi keperawatan dalam
penyusunan dokumentasi keperawatan, antara lain :
Banyak kegiatan di luar tanggung jawab perawat menjadi beban dan harus menjadi
tanggungjawab perawat. - Sistem pencatatan yang
dilaksanakan terlalu sulit dan menyita waktu
Tidak semua perawat dalam instansi keperawatan memiliki pengetahuan dan kemampuan yang sama dalam membuat dokumen sesuai standar yang ditetapkan, sehingga merekatidak mau membuatnya
Tenaga
keperawatan yang berasal dari berasal dari berbagai jenjang pendidikan (SPK,
D3, D4, S1, dan lain-lain ) dan dari nrentang waktu lulusan yang sangat berbeda
(lulusan tahun delapan puluhan hingga dua ribuan ) tapi memiliki tugas yang
cenderung sama. Perawat lebih banyak mengerjakan pekerjaan koordinasi dan
limpah wewenang Akhir-akhir ini tanggung jawab perawat terhadap dokumentasi
sudah berkurang. Akhirnya isi dan fokus dari catatan yang dilakukan perawat
telah dimodifikasi sesuai kebutuhan, bahkan berubah keluar dari konssep asuhan
keperawatan sendiri. Oleh karena perubahan tersebut, maka perawat perlu
menyusun model dokumentasi yang baru, lebih efisien, lebih bermakna dan sesuai
kebutuhan di unit pelayanan.
IMPLIKASI
HUKUM DOKUMENTASI
Bila terjadi
suatu masalah yang berhubungan dengan profesi kepoerawatan, dimana perawat
sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi
diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai
barang bukti di pengadilan. Maka pendokumentasian itu sangat penting bagi
perawat karena sebagai dasar hukum tindakan keperawatan yang sudah di lakukan
jika suatu saat nanti ada tuntutan dari pasien. Pada bab ini akan di bahas
mengenai model pendokumentasian yang didalamnya ada aspek : ketrampilan
berkomunikasi, keterampilan mendokumentasikan proses keperawatan, dan standart
dokumentasi.
Sayang,
dokumentasi ini pun sering kali terbengkalai. Sebagian perawat melengkapi
dokumentasi ketika pasien sudah pulang. Atau tidak semua kaidah dokumentasi
dipatuhi sehingga kualitas dokumentasi keperawatan buruk. Hariyati (1999) dalam
penelitian yang berjudul "Hubungan antara pengetahuan aspek hukum dari
perawat dan karakteristik perawat terhadap kualitas dokumentasi keperawatan di
RS X" menyimpulkan bahwa masih banyak perawat yang belum menyadari bahwa
tindakan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan dan banyak pihak yang
menyebutkan bahwa kurangnya dokumentasi disebabkan karena tidak tahu apa yang
harus dimasukkan (dicatat) dan bagaimana dokumentasi yang benar.
HUKUM DALAM
PENDOKUMENTASIAN
Dokumentasi
asuhan dalam pelayanan keperawatan adalah bagian dari kegiatan yang harus
dikerjakan oleh perawat dan bidan setelah memberi asuhan kepada pasien.
Dokumentasi merupakan suatu informasi lengkap meliputi status kesehatan pasien,
kebutuhan pasien, kegiatan asuhan keperawatan serta respons pasen terhadap
asuhan yang diterimanya. Dengan demikian dokumentasi keperawatan/ kebidanan
mempunyai porsi yang besar dari catatan klinis pasen yang menginformasikan
faktor tertentu atau situasi yang terjadi selama asuhan dilaksanakan. Disamping
itu catatan juga dapat sebagai wahana komunikasi dan koordinasi antar profesi
(Interdisipliner) yang dapat dipergunakan untuk mengungkap suatu fakta aktual
untuk dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi
asuhan keperawatan merupakan bagian integral dari asuhan keperawatan yang
dilaksanakan sesuai standar. Dengan demikian pemahaman dan ketrampilan dalam
menerapkan standar dengan baik merupakan suatu hal yang mutlak bagi setiap
tenaga keperawatan agar mampu membuat dokumentasi keperawatan/kebidanan secara
baik dan benar.
Sebagai
upaya untuk melindungi pasien terhadap kualitas pelayanan keperawatan yang
diterima dan perlindungan terhadap keamanan perawat dalam melaksanakan
tugasnya, maka perawat diharuskan mencatat segala tindakan yang dilakukan
terhadap pasien. Hal ini penting berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap
ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan dan kaitannya dengan
aspek hukum yang dapat dijadikan settle concern, artinya dokumentasi dapat
digunakan untuk menjawab ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterima secara
hukum.
ASPEK LEGAL
DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Dalam Undang-Undang RI No.23 Tahun 1992, Tentang Kesehatan, tercantum
bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan. Bertolak dari dasar tersebut
maka dapatditarik kesimpulan bahwa pelayanan keperawatan memegang peranan
penting di dalam penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan. Dalam pelaksanaan tugas profesi keperawatan diperlukan
berbagai data kesehatan klien sebagai dasar dari penentuan keputusan model
asuhan keperawatan yang akan diberikan, oleh karenanya sangat diperlukan suatu
proses pendokumentasian yang berisikan data dasar keperawatan, hasil
pemeriksaan atau assesment keperawatan, analisa keperawatan, perencanaan tindak
lanjut keperawatan. Harus diyakini bahwa keberhasilan tujuan keperawatan akan sangat bergantung pada keberhasilan mekanisme
pendokumentasian.
Disamping itu berkesesuaian juga dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 32 tahun 1996, tentang tenaga kesehatan Bab I pasal 11: yang menyatakan
bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Makna yang dapat diambil dan dipahami dari Peraturan
Pemerintah diatas adalah bahwa dalam melakukan tugas dan kewenangannya seorang
perawat harus dapat membuat keputusan model asuhan keperawatan yang akan
dilakukan, proses tersebut dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan keperawatan
yang dimiliki oleh perawat, kemampuan tata kelola masalah yang dimiliki oleh
perawat dan kewenangan yang melekat pada profesi keperawatan. Rangkaian proses
tata laksana masalah keperawatan tersebut digambarkan dalam suatu lingkaran
tidak terputus yang terdiri dari mengumpulkan data, memproses data, umpan
balik, tentunya untuk dapat menunjang terlaksananya seluruh kegiatan diatas diperlukan
upaya pencatatan dan pendokumentasian yang baik.
Berdasarkan Permenkes No. 269/Menkes/Per III/2008, dinyatakan bahwa rekam
medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Jelas sekali dinyatakan bahwa rekam medik berisikan berkas catatan baik catatan medik (dokter) maupun catatan paramedik (perawat) dan atau catatan petugas kesehatan lain yang berkolaborasi melakukan upaya pelayanan
kesehatan dimaksud. Selain itu rekam medik juga berisikan dokumen yang dapat terdiri dari lembaran expertise
pemeriksaan radiologi, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG dll.
Berdasarkan hal diatas serta melihat pada tanggung jawab atas tugas profesi
dengan segala risiko tanggung gugatnya dihadapan hukum, maka dokumentasi keperawatan
memang benar diakui eksistensinya dan keabsahannya serta mempunyai kedudukan
yang setara dengan dokumen medik lain. Dengan demikian dapat dipahami bahwa
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Permenkes yang berisikan tentang
kewajiban tenaga kesehatan untuk mendokumentasikan hasil kerjanya didalam rekam
kesehatan juga berlaku untuk profesi keperawatan.
SUBSTANSI DASAR DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Dokumen keperawatan selain merupakan salah satu alat bukti hukum juga dapat
berfungsi sebagai sarana yang dapat melindungi diri, mitra kerja dan bahkan rumah
sakit tempat bekerja dari permasalahan hukum. Perlu dipahami proses pembuatan
suatu dokumen keperawatan tidak sebatas hanya mengisi data pada format yang
telah disiapkan, akan tetapi juga harus mampu menterjemahkan dan mendokumentasikan
semua aktifitas fungsional keperawatan yang dilakukan, Seperti diketahui tujuan
dari dokumentasi keperawatan adalah:
1. Kepentingan komunikasi, yaitu : (1). Sebagai sarana koordinasi asuhan keperawatan,
(2). Untuk mencegah informasi berulang, (3). Sarana untuk meminimalkan
kesalahan & meningkatkan penerapan asuhan keperawatan, (4) Mengatur
penggunaan waktu agar lebih efesien.
2. Memudahkan mekanisme pertanggungjawaban & tanggung gugat, karena : (1).
Dapat dipertanggungjawabkan baik kualitas asuhan keperawatan dan kebenaran
pelaksanaan, (2). Sebagai sarana perlindungan hukum bagi perawat bila sampai
terjadi gugatan di pengadilan.
Salah satu cara untuk membuat dokumentasi keperawatan yang baik adalah selalu
berfokus pada : (1). Selalu melakukan proses pencatatan yang aktual, faktual
dan realistik, (2). Hasil pencatatan yang dibuat harus jelas, sistematik dan
terarah, hal tersebut menjadi penting karena akurasi dan kelengkapan data dokumen
keperawatan selain dapat meningkatkan mutu
asuhan keperawatan (Gapko Dawn,1999), juga dapat menghindari kesalahan
pembacaan, kesalahan dalam penilaian
dan penentuan dan kesalahan dalam penatalaksanaan yang dapat membahayakan jiwa
klien. Dalam membuat dokumentasi keperawatan perlu diperhatikan substansi
dasar yang harus ada, hal ini dimaksudkan agar dokumen tersebut berguna dan memiliki arti untuk berbagai kepentingan baik
bagi keperawatan sendiri, untuk kepentingan penelitian maupun kepentingan hukum.
Dokumentasi keperawatan dapat menjadi alat bukti hukum yang sangat penting,
kebiasaan membuat dokumentasi yang baik
tidak hanya mencerminkan kualitas mutu keperawatan tetapi juga membuktikan
pertanggung gugatan setiap anggota tim keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan. Beberapa aturan pencatatan yang
perlu diikuti agar dokumentasi keperawatan yang dibuat sesuai dengan
standar hukum diantaranya :
- Dokumentasi keperawatan yang dibuat memenuhi dan memahami dasar hukum terhadap kemungkinan tuntutan malpraktek keperawatan.
- Catatan keperawatan memberikan informasi kondisi pasien secara tepat meliputi proses keperawatan yang diberikan, evaluasi berkala dan mencerminkan kewaspadaan terhadap perburukan keadaan klien.
- Memiliki catatan singkat komunikasi perawat dengan dokter dan intervensi perawatan yang telah dilakukan
- Memperhatikan fakta-fakta secara tepat dan akurat mengenai penerapan proses keperawatan. Data tersebut mencakup anamnesis kesehatan, pengkajian data, diagnosis keperawatan, menentukan tujuan dan kriteria hasil, membuat rencana tindakan keparawatan, melaksanakan tindakan keperawatan, mengevaluasi hasil tindakan keperawatan, membubuhkan tanda tangan dan nama terang perawat yang melaksanakan, membuat catatan keperawatan, membuat resume keperawatan serta catatan pulang atau meninggal dunia.
- Selalu memperhatikan situasi perawatan pasien dan mencatat secara rinci masalah kesehatan pasien terutama pada pasien yang memiliki masalah yang kompleks atau penyakit yang serius.
Dalam melakukan tugasnya perawat menempati posisi terdepan dari Sistem Pelayanan
Kesehatan di Ruang Rawat Inap karena
perawatlah yang secara terusmenerus selama 24 jam memantau perkembangan pasien
dalam sudut biopsikososiokultural & spiritual. Dengan demikian peningkatan
mutu pelayanan kesehatan serta keberhasilan pelayanan di rumah sakit
sangat bergantung pada keberhasilan asuhan keperawatan yang dilakukan di rumah
sakit tersebut. Mudah dipahami bila proses asuhan keperawatan tidak
dilaksanakan dengan baik akan menyebabkan mutu pelayanan keperawatan menjadi
kurang baik pula dan dengan demikian mutu
pelayanan kesehatan rumah sakit secara keseluruhan menjadi tidak memuaskan
klien. Agar mempunyai nilai hukum maka penulisan suatu dokumentasi keperawatan
sangat dianjurkan untuk memenuhi standar profesi, kelengkapan dan kejelasan
mutlak disyaratkan dalam penulisan dokumen keperawatan, bila salah satu
kriteria belum terpenuhi maka dokumentasi tersebut belum bisa dianggap sempurna
secara hukum, beberapa upaya yang dapat dilakukan agar dokumentasi keperawatan
yang dibuat dapat memenuhi persyaratan
diatas yaitu:
- Segeralah mencatat sesaat setelah selesai melaksanakan suatu asuhan keperawatan.
- Mulailah mencatat dokumentasi dengan waktu (tanggal, bulan, tahun ) pada keadaan tertentu diperlukan pula penulisan waktu yang lebih detil (jam dan menit) serta diakhiri dengan tanda tangan dan nama jelas.
- Catatlah fakta yang aktual dan berkaitan.
- Catatan haruslah jelas, ditulis dengan tinta dalam bahasa yang lugas dan dapat dibaca dengan mudah.
- Periksa kembali catatan dan koreksilah kesalahan sesegera mungkin.
- Buatlah salinan untuk diri sendiri karena perawat harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas informasi yang ditulisnya.
- Jangan menghapus atau menutup tulisan yang salah dengan cairan tipe ex atau apapun, akan tetapi buatlah satu garis mendatar pada bagian tengah tulisan yang salah, tulis kata salah´ lalu diparaf kemudian tulis catatan yang benar disebelahnya atau diatasnya agar terlihat sebagai pengganti tulisan yang salah.
- jangan menulis komentar yang bersifat mengkritik klien ataupun tenaga kesehatan lain. Tulislah hanya uraian obyektif perilaku klien dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Hindari penulisan yang bersifat umum, diplomatis dan tidak terarah, akan tetapi tulislah dengan lengkap, singkat, padat dan obyektif.
- Bila terdapat pesanan ataupun instruksi yang meragukan berilah catatan / tulisan : perlu klarifikasi
- Jangan biarkan pada catatan akhir perawat kosong, tutuplah kalimatdengan suatu tanda baca atau titik yang jelas yang menandakan bahwa kalimat tersebut telah berakhir.
Secara statistik terdapat beberapa situasi yang
memiliki kecenderungan untuk munculnya proses tuntutan hukum dalam pemberian
asuhan keperawatanyaitu:
1. Kesalahan dalam administrasi pengobatan /
salah memberi obat
2. Kelemahan dalam supervisi diagnosis
3. asisten dalam tindakan bedah lalai dalam
mengevaluasi peralatan operasi maupun bahan habis pakai yang digunakan (kasa
steril)
4. Akibat kelalaian menyebabkan klien terancam
perlukaan
5. Penghentian obat oleh perawat
6. Tidak memperhatikan teknik a dan antiseptik
yang semestinya
7. Tidak mengikuti standar operasional prosedur
yang seharusnya
Dengan makin meningkatnya kebutuhan dan
keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keperawatan yang baik, aman dan
bermutu, maka sudah menjadi keharusan bagi profesi
perawat untuk lebih maju, lebih berhati-hati, lebih mengerti kemungkinan
munculnya tuntutan hukum dan lebih profesional dalam menjalankan
tugasnya.
Dasar Hukum
Dasar Hukum- Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jajaran Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Propinsi DIY;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
0 komentar:
Posting Komentar